Inspira Diunarii
  • Berita Utama
  • Berita Foto
  • Feature
  • Opini
No Result
View All Result
Inspira Diunarii
  • Berita Utama
  • Berita Foto
  • Feature
  • Opini
No Result
View All Result
Inspira Diunarii
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan Berbasis HKI, Semakin Dirasakan Manfaatnya di 2024

by Jurnalistik UNIB
22 Oktober 2024
in Berita Utama
178 10

Jakarta, 21 Oktober 2024 – Sejak diterbitkan pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 semakin memberikan dampak positif bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menyatakan bahwa aturan ini kini semakin memudahkan para pelaku ekraf untuk mengakses pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Dengan PP 24/2022, pelaku ekonomi kreatif dapat menggunakan HKI yang sudah terdaftar sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank. Ini adalah langkah besar yang sangat memudahkan mereka untuk mengembangkan usahanya,” kata Angela Tanoesoedibjo.

Sejak 2023, berbagai lembaga keuangan mulai menerapkan skema pembiayaan berbasis HKI di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angela menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut agar para pelaku ekraf dan seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan peraturan ini seoptimal mungkin. “Kami terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait potensi HKI dan skema pembiayaan berbasis HKI,” tambahnya.

Selain pembiayaan melalui jaminan HKI, PP 24/2022 juga memperkenalkan sumber pembiayaan alternatif. Salah satunya adalah crowdfunding, di mana pelaku ekraf dapat memperoleh pendanaan dari masyarakat luas melalui platform berbasis teknologi informasi. Bizhare, sebagai salah satu platform crowdfunding, telah aktif mempertemukan pelaku ekraf dengan investor sejak peraturan ini diterapkan.

“Bizhare menjadi jembatan antara investor dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan skema ini, masyarakat bisa berinvestasi di berbagai sektor ekraf, seperti musik, film, dan kuliner, melalui instrumen seperti saham, obligasi, dan sukuk,” ujar Heinrich Vincent, CEO Bizhare.

Pada 2024, skema ini semakin berkembang dengan banyaknya subsektor ekraf yang memanfaatkan HKI sebagai aset utama untuk memperoleh pendanaan. Pelaku ekraf yang ingin memanfaatkan skema ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual serta menjalani proses verifikasi dan penilaian nilai HKI.

PP 24/2022 diharapkan terus menjadi solusi bagi pelaku ekraf untuk meningkatkan skala usaha mereka, mempercepat inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Share160Tweet100Send
Previous Post

Perkuat Peran Desa Digital, Prodi Jurnalistik UNIB Gelar Pelatihan Jurnalistik

Next Post

Dilema Reklamasi Pantai Antara Pembangunan dan Kehancuran Alam

RelatedPosts

Wamen LH Dorong Sektor HOREKA Kelola Sampah di Sumbernya untuk Kurangi Beban TPA dan Emisi
Berita Utama

Wamen LH Dorong Sektor HOREKA Kelola Sampah di Sumbernya untuk Kurangi Beban TPA dan Emisi

8 November 2024
Indonesia Sukses Kurangi Emisi Karbon dan Tingkatkan Penanganan Sampah Plastik
Berita Utama

Indonesia Sukses Kurangi Emisi Karbon dan Tingkatkan Penanganan Sampah Plastik

28 Oktober 2024
Widiyanti Putri Wardhana Resmi Menjabat Sebagai Menteri Pariwisata: Fokus pada Pengembangan Berkelanjutan
Berita Utama

Widiyanti Putri Wardhana Resmi Menjabat Sebagai Menteri Pariwisata: Fokus pada Pengembangan Berkelanjutan

25 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Whatsapp: +26 8117308578

© 2023 InspiraDiurnarii.com - PORTAL BERITA S1 JURNALISTIK UNIB.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Foto
  • Feature
  • Opini

© 2023 InspiraDiurnarii.com - PORTAL BERITA S1 JURNALISTIK UNIB.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In