Jakarta, 21 Oktober 2024 – Sejak diterbitkan pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 semakin memberikan dampak positif bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menyatakan bahwa aturan ini kini semakin memudahkan para pelaku ekraf untuk mengakses pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Dengan PP 24/2022, pelaku ekonomi kreatif dapat menggunakan HKI yang sudah terdaftar sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank. Ini adalah langkah besar yang sangat memudahkan mereka untuk mengembangkan usahanya,” kata Angela Tanoesoedibjo.
Sejak 2023, berbagai lembaga keuangan mulai menerapkan skema pembiayaan berbasis HKI di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angela menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut agar para pelaku ekraf dan seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan peraturan ini seoptimal mungkin. “Kami terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait potensi HKI dan skema pembiayaan berbasis HKI,” tambahnya.
Selain pembiayaan melalui jaminan HKI, PP 24/2022 juga memperkenalkan sumber pembiayaan alternatif. Salah satunya adalah crowdfunding, di mana pelaku ekraf dapat memperoleh pendanaan dari masyarakat luas melalui platform berbasis teknologi informasi. Bizhare, sebagai salah satu platform crowdfunding, telah aktif mempertemukan pelaku ekraf dengan investor sejak peraturan ini diterapkan.
“Bizhare menjadi jembatan antara investor dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan skema ini, masyarakat bisa berinvestasi di berbagai sektor ekraf, seperti musik, film, dan kuliner, melalui instrumen seperti saham, obligasi, dan sukuk,” ujar Heinrich Vincent, CEO Bizhare.
Pada 2024, skema ini semakin berkembang dengan banyaknya subsektor ekraf yang memanfaatkan HKI sebagai aset utama untuk memperoleh pendanaan. Pelaku ekraf yang ingin memanfaatkan skema ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual serta menjalani proses verifikasi dan penilaian nilai HKI.
PP 24/2022 diharapkan terus menjadi solusi bagi pelaku ekraf untuk meningkatkan skala usaha mereka, mempercepat inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.