Kenaikan tarif di Kota Bengkulu tidak hanya berlaku pada retribusi parkir, tetapi juga mempengaruhi layanan publik lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, biaya layanan ambulans dan pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan.
Tarif ambulans untuk dalam kota di Rumah Sakit Umum Bengkulu naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 40.000 menjadi Rp 100.000, sementara tarif luar kota tetap sama, yaitu Rp 11.000 per kilometer untuk perjalanan pulang-pergi.
Selain ambulans, biaya pengelolaan sampah di lembaga pendidikan juga meningkat. Untuk TK/Play Group tarif naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 35.000 per bulan, SD dari Rp 30.000 menjadi Rp 50.000, dan SMP dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000. Biaya untuk Perguruan Tinggi Non-Asrama naik menjadi Rp 170.000 dari sebelumnya Rp 100.000, sementara untuk Perguruan Tinggi Berasrama naik drastis dari Rp 400.000 menjadi Rp 700.000 per bulan.
Pedagang pasar juga terkena dampak, dengan biaya kebersihan untuk lapak pedagang dan PKL meningkat dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per hari. Biaya untuk kios di pasar naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 45.000 per bulan.
Sebelumnya, kenaikan tarif parkir juga menjadi perhatian masyarakat, dengan tarif kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Perda ini, yang disahkan pada 13 Februari 2024, merupakan penyederhanaan dari puluhan peraturan sebelumnya, termasuk penghapusan 27 Perda yang mengatur pajak dan retribusi di Kota Bengkulu.